Kabar Artis

Tak Hanya Gugat Cerai Reza Arap setelah Diselingkuhi, Wendy Walters Juga Gugat Harta

Wendy Walters telah mengajukan gugatan cerai kepada Reza Arap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak 27 Oktober 2022 lalu.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
Kolase foto/net
Reza Arap dan Wendy Walters. Keduanya diambang perceraian 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Disjoki Wendy Walters telah mengajukan gugatan cerai kepada Reza Arap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak 27 Oktober 2022 lalu.

Tumpanuli Marbun selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyebut bahwa pihaknya belum bisa membeberkan alasan perceraian itu

Hanya saja, pemicu terjadinya gugatan karena adanya permasalahan keluarga

"Jadi menyangkut isi gugatan, ini bukan konsumsi publik," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tumpanuli Marbun, Kamis (17/11/2022).

Karena bersifat pribadi, maka pihaknya tak bisa menyampaikan kepada publik karena sudah masuk dalam pokok perkara.

"Ya itu tadi yang saya sampaikan, karena ini menyangkut masalah keluarga. Itu juga menjadi salah satu alasan sidang dilakukan tertutup untuk umum," terangnya.

Baca juga: Wendy Walters Teguh Ingin Cerai, tak Kuat Diselingkuhi Reza Arap

Kendati demikian, saat melakukan gugatan, ternyata Wendy Walters juga mengajukan soal harta.

Ternyata itu dilakukan karena adanya perjanjian pra-nikah di antara keduanya.

"Kalau nggak salah itu termasuk menyangkut masalah harta karena memang sebelumnya itu ada perjanjian kawin diantara mereka," ucap Tumpanuli Marbun.

Seperti diketahui, proses mediasi perdana telah dilaksanakan pada Rabu (16/11/2022).

Mediasi tersebut telah terlaksana usai Wendy menggugat cerai sang suami sejak 27 Oktober 2022.

Namun, pada saat adanya proses mediasi, baik Wendy ataupun Reza, keduanya sama-sama tak hadir dalam ruang sidang.

Kendati demikian, masing-masing dari pengacara keduanya hadir untuk proses media perceraian pasangan muda itu.

Karena kedua belah memberikan perwakilannya melalui pengacara, maka majelis hakim mengupayakan proses damai untuk keduanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved